KUTOARJO_Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso, A.Md IP, SH menerima kunjungan tim verifikasi lapangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Rabu (19/7/2023).
Tim diketuai oleh Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Dra. Elvi Hendrani bersama Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak Prima Dea Pangestu dan Rezky. Sedangkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dihadiri Sub Koordinator Pelayanan Anak Muhtar, A.Md IP, SH, M.Si. Turut hadir Kepala Bidang PHPA Dinas P3AP2KB Propinsi Jawa Tengah Dra. Budi Dayanti, M.Si dan Plt. Kabid Perlindungan Anak Dinas PPPAPMD Kabupaten Purworejo Bagas Adi Karyanto, S.Sos, MM, stakeholder seperti Dinas Pendidikan, PKBI Jawa Tengah, dan LSM Sahabat Kapas.
Teguh Suroso mengatakan tim dalam rangka verifikasi lapangan standardisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di LPKA Kutoarjo.
"Saya dan seluruh pegawai LPKA Kutoarjo telah berkomitmen bersama untuk memberikan perlindungan, anti kekerasan, anti diskriminasi dan memberikan hak-hak Anak Binaan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, SPPA, konvensi hak Anak (KHA) dan UU Pemasyarakatan, " jelas Teguh.
Pada rangkaian kegiatan pembukaan, Asisten Deputi Perlindungan Anak menyerahkan rapot secara seimbolis kepada 5 Anak Binaan perwakilan paket A, B dan C dan serta ijazah 5 Anak Binaan yang telah lulus dengan disaksikan oleh orang tua Anak Binaan yang hadir secara langsung di Aula Sahardjo.
Dalam sambutannya, Teguh Suroso menyampaikan bagaimana perlindungan dan pemenuhan hak-hak Anak diberikan mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan (ktp/kia), informasi, dan reintegrasi, konseling, kunjungan keluarga termasuk Inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh LPKA Kutoarjo.
Sementara itu, Dra. Elvi Hendrani mengapresiasi sarana dan prasarana mulai dari awal masuk LPKA Kutoarjo seperti halnya di Bank, terasa nyaman dan berbasis IT. Standardisasi LPKRA penting karena tentunya ada Anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) seperti disabilitas sehingga perlu SOP khusus dan lain sebagainya.
"Kami memastikan LPKA Kutoarjo telah standar berbasis perlindungan Anak, konvensi hak anak dan memenuhi hak-hak asasi manusia, " jelas Elvi.
Lebih lanjut dijelaskan Elvi, berdasarkan hasil dokumentasi yang telah diupload dalam aplikasi LPKRA, LPKA Kutoarjo telah sepenuhnya memenuhi standar namun perlu dibuktikan ke lapangan secara langsung seperti halnya saat ini.
Selanjutnya Tim verifikasi meninjau lapangan secara langsung dengan disambut yel-yel Anak, hadroh, dan karawitan. Tim juga meninjau langsung ruang kelas, klinik dan sarana prasarana penunjang ramah Anak lainnya. Kegiatan diakhiri dengan verifikasi secara langsung tim dari Kementerian PPPA dengan tim LPKRA LPKA Kutoarjo.(DW)